Salah satu syarat sahnya ibadah
shalat adalah dilaksanakan dalam keadaan suci, baik suci dari najis maupun
hadats, suci badan, pakaian, maupun tempat.
Maka penting untuk mempelajari
bersuci (thaharah) yang merupakan sebagai bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan
shalat.
Thaharah menurut bahasa adalah
suci dan bersih dari kotoran. Adapun thaharah menurut istilah para ulama ahli
hukum islam (fuqaha) adalah bersuci
dengan segala alat-alat dan cara-cara yang telah ditetapkann oleh syara’ untuk
menghilangkan najis dan hadats.
Dengan demikian thaharah meliputi
dua hal, yaitu :
1.
Bersuci
dari najis, naik di badan, pakaian, maupun tempat.
2.
Bersuci
dari hadats; jika hadats besar maka bersuci dengan mandi; jika hadats kecil
bersuci dengan berwudhu; atau bersuci dari kedua hadats tersebut dengan cara
bertayamum sebagai ganti dari mandi atau wudhu.
Thaharah menjadi posisi sangat
penting dalam aktivitas ibadah, sebagaimana halnya shalat tidak sah apabila
dilakukan tanpa bersuci dahulu. Rasulullah saw. bersabda, “Allah tidak akan
menerima shalat yang tidak disertai dengan bersuci.” (H.R. Ahmad, An-Nasa’i, Ibnu Majah dari Usamah).
Sumber : buku "Jangan Asal Shalat'
Sumber Gambar : http://cahayaummulquro.com/tag/thaharah/
0 komentar:
Post a Comment